Polisi Trenggalek Dipecat karena Penyimpangan Seksual
Kategori: peristiwa |
Dipublikasikan pada: 09 May 2025
Seorang anggota kepolisian di Trenggalek, Jawa Timur, harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat perilaku menyimpang yang dilakukannya. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan citra institusi di mata masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran etika profesi yang sangat sensitif.
Penyimpangan seksual yang dilakukan oknum polisi tersebut dinilai telah mencoreng nama baik kepolisian. Proses pemeriksaan dan pembuktian telah dilakukan secara seksama sebelum akhirnya diputuskan sanksi PTDH. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan moralitas dalam menjalankan tugas.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono membenarkan adanya anggota yang dipecat karena kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya, apalagi yang berkaitan dengan moralitas dan etika profesi. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapapun yang terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa anggota Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Tindakan menyimpang sekecil apapun dapat merusak citra institusi dan menghilangkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh anggota Polri diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Pemberhentian anggota polisi ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Upaya pembenahan internal terus dilakukan untuk mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban.