Pilkades Trenggalek Tertunda: Harapan Warga Belum Bisa Terwujud

Kategori: pemerintah | Dipublikasikan pada: 29 Apr 2025

Penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) di empat desa di Trenggalek menjadi kabar yang kurang menggembirakan bagi sebagian masyarakat. Rencananya, pilkades serentak yang semula dijadwalkan, harus diundur pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agung Sujatmiko, menjelaskan bahwa penundaan ini bersifat situasional. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan teknis pelaksanaan pilkades. Setelah aturan tersebut terbit, barulah tahapan pilkades di empat desa tersebut dapat dilanjutkan.

Agung menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait perkembangan peraturan pelaksana tersebut. Ia berharap, aturan tersebut segera diterbitkan agar tahapan pilkades dapat segera dimulai. Dengan demikian, kekosongan jabatan kepala desa di empat desa tersebut dapat segera terisi.

Sementara itu, beberapa warga desa yang terdampak penundaan pilkades mengaku sedikit kecewa. Mereka berharap, pilkades dapat segera dilaksanakan agar desa memiliki pemimpin yang definitif. Adanya kepala desa yang definitif diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar. Penundaan ini dilakukan demi memastikan pilkades berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melaksanakan pilkades setelah peraturan pelaksana diterbitkan.