Penangkapan Wartawan Trenggalek, Hukum Indonesia Diinjak?
Kategori: peristiwa |
Dipublikasikan pada: 15 May 2025
Aliansi Jurnalis Trenggalek (AJT) menyayangkan penangkapan seorang wartawan di Trenggalek. Ketua AJT menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hierarki hukum di Indonesia dan mengancam kebebasan pers. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Penangkapan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik. AJT menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan informasi kepada masyarakat. Tindakan represif terhadap jurnalis justru akan merugikan kepentingan publik dan menghambat proses demokrasi.
AJT mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Mereka juga meminta agar jurnalis yang ditangkap segera dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan. AJT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan kebebasan pers di Trenggalek tetap terjaga.
Kasus penangkapan wartawan ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang harus dilindungi dan dijaga bersama.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hukum dan kebebasan pers. Kriminalisasi terhadap jurnalis tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Pers yang bebas dan independen adalah kunci untuk mewujudkan masyarakat yang informatif, kritis, dan demokratis.