**Pecah! Anggota Polres Trenggalek Dipecat karena Disorientasi Seksual**
Kategori: peristiwa |
Dipublikasikan pada: 08 May 2025
Kasus pemberhentian tidak hormat (PTDH) kembali terjadi di lingkungan kepolisian. Kali ini menimpa Bripda LQ, anggota Polres Trenggalek, Jawa Timur. Ia dipecat karena terbukti mengalami disorientasi seksual. Keputusan ini tentu mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan berbagai macam reaksi di masyarakat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa proses PTDH terhadap Bripda LQ telah melalui serangkaian tahapan dan pertimbangan yang matang. Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membela diri. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang kode etik, Bripda LQ dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri.
Disorientasi seksual yang dialami Bripda LQ dianggap sebagai pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi kepolisian. Apalagi, sebagai anggota Polri, ia seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tindakan indisipliner ini dianggap tidak bisa ditoleransi dan harus diberikan sanksi tegas.
Keputusan PTDH ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga perilaku dan moralitas. Polri sebagai garda terdepan penegak hukum harus bersih dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang hak-hak individu dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. PTDH Bripda LQ menunjukkan bahwa institusi kepolisian memiliki aturan yang ketat dan tidak akan segan-segan menindak anggotanya yang melanggar kode etik.