**Pecah! Anggota Polisi Dipecat karena Disorientasi Seksual, Ada Apa?**
Kategori: peristiwa |
Dipublikasikan pada: 07 May 2025
Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak hormat Bripda LQ, seorang anggotanya. Keputusan ini diambil setelah Bripda LQ terbukti mengalami disorientasi seksual. Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa proses pemberhentian ini telah melalui serangkaian tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku di kepolisian.
Proses pemberhentian Bripda LQ bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri. Disorientasi seksual yang dialami Bripda LQ dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mencoreng nama baik institusi kepolisian.
AKBP Gathut Bowo Supriyono menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral yang telah ditetapkan. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan, tanpa terkecuali.
Keputusan pemberhentian Bripda LQ ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam hal moralitas dan perilaku.
Pemberhentian Bripda LQ ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh anggotanya. Polri akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjaga citra positif di mata masyarakat.