Ngeri! Ribuan NIK Warga Trenggalek Diblokir, Kok Bisa?

Kategori: pemerintah | Dipublikasikan pada: 09 May 2025

Ribuan warga Trenggalek mendapati Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak aktif. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pasalnya, NIK merupakan identitas penting yang digunakan dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari layanan kesehatan hingga perbankan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjelaskan bahwa penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari program penertiban data kependudukan. Ada beberapa alasan mengapa NIK warga bisa dinonaktifkan, salah satunya adalah karena yang bersangkutan telah meninggal dunia namun datanya belum diperbarui. Selain itu, NIK juga bisa dinonaktifkan jika pemiliknya telah pindah domisili ke luar Trenggalek.

Data dari Disdukcapil menunjukkan bahwa ada 1.569 NIK warga Trenggalek yang dinonaktifkan. Jumlah ini tentu bukan angka yang kecil dan perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat masyarakat dalam mengakses layanan publik. Disdukcapil mengimbau kepada warga yang NIK-nya dinonaktifkan untuk segera melapor dan melakukan verifikasi data.

Proses verifikasi data ini penting untuk memastikan bahwa data kependudukan warga Trenggalek akurat dan mutakhir. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat lebih mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merencanakan pembangunan yang tepat sasaran. Verifikasi dapat dilakukan dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga ke kantor Disdukcapil terdekat.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan. Penertiban data kependudukan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan data yang akurat dan terpercaya, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.