Ijazahmu Ditahan? Jangan Diam, Laporkan!
Kategori: pemerintah |
Dipublikasikan pada: 05 May 2025
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mengimbau para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan untuk segera melapor. Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai praktik yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan hak-hak mereka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja di wilayah Trenggalek.
Disperinaker Trenggalek menekankan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak milik pribadi setiap pekerja. Perusahaan tidak memiliki hak untuk menahan ijazah sebagai jaminan atau dengan alasan apapun. Jika pekerja mengalami situasi seperti ini, Disperinaker meminta mereka untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja. Melalui Disperinaker, berbagai upaya terus dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Trenggalek mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain mengimbau pekerja untuk melapor, Disperinaker juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai aturan ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pekerja di masa mendatang. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan perusahaan dapat lebih menghargai hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Disperinaker Trenggalek berharap dengan adanya imbauan ini, para pekerja di Trenggalek semakin sadar akan hak-hak mereka dan berani melaporkan jika mengalami tindakan yang merugikan. Pemerintah daerah akan terus berupaya memberikan perlindungan dan memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.