Gugatan Tata Ruang Ditolak Bupati Trenggalek Bernapas Lega
Kategori: pemerintah |
Dipublikasikan pada: 10 May 2025
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan oleh empat warga terkait tata ruang wilayah. Putusan ini melegakan pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek, terutama Bupati Mochamad Nur Arifin. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena warga merasa ada ketidaksesuaian dalam implementasi tata ruang yang berdampak pada kehidupan mereka.
Kasus ini bermula ketika empat warga Trenggalek mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, merasa bahwa kebijakan tata ruang yang diterapkan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan harapan dan kepentingan mereka. Mereka beranggapan bahwa tata ruang yang ada menyebabkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Melalui kuasa hukumnya, mereka menuntut agar PTUN membatalkan atau merevisi kebijakan tata ruang tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan rasa syukurnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal penataan ruang wilayah.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini juga menyampaikan apresiasinya kepada tim hukum pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam menghadapi gugatan ini. Ia berharap, putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku. Pemerintah daerah akan terus terbuka terhadap kritik dan saran yang konstruktif demi kemajuan Trenggalek.
Dengan ditolaknya gugatan ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat melanjutkan program pembangunan dan penataan ruang wilayah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Bupati Arifin menegaskan bahwa pemerintah akan selalu berupaya untuk menciptakan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.