Bupati Trenggalek Ajukan RUU Penataan PD DPRD Siap Bahas
Kategori: pemerintah |
Dipublikasikan pada: 14 May 2025
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, telah menyerahkan nota usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Perusahaan Daerah (PD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek. Langkah ini menandai komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan badan usaha milik daerah. Penyerahan nota usulan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota dewan dan jajaran pejabat pemerintah daerah.
Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan PD di Trenggalek. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan PD dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah berharap DPRD dapat segera membahas dan mengesahkan Ranperda ini agar penataan PD dapat segera dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Bupati Nur Arifin menekankan pentingnya penataan PD untuk meningkatkan daya saing daerah. Ia juga menyampaikan bahwa penataan PD ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Dengan pengelolaan yang profesional, PD diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
DPRD Kabupaten Trenggalek menyambut baik usulan Ranperda ini dan menyatakan kesiapannya untuk segera membahasnya. Ketua DPRD, Samsul Anam, mengatakan bahwa pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk membahas Ranperda ini secara mendalam. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan saran agar Ranperda ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas.
Penataan PD ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kabupaten Trenggalek. Dengan pengelolaan yang lebih baik, PD diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dan menjadi sumber pendapatan daerah yang handal. Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan tujuan tersebut.